Partai Gelora Jadi Pendaftar Bakal Caleg KPU Bali

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) telah mendaftar sebagai partai politik yang mencalonkan kandidat untuk DPRD di Provisi Bali, menjadi partai terakhir yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Partai Gelora dalam proses pendaftaran calon. Salah satunya adalah bahwa mereka hanya membawa berkas fisik dan belum melakukan pengunggahan pada aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) karena terkendala. Hal ini disampaikan di Denpasar pada Senin dinihari.

Partai Gelora adalah yang terakhir diregistrasi. Namun, setelah diperbaiki dan didaftarkan ulang sebelum tengah malam, semuanya telah sesuai dengan aturan. Ini menurut pernyataan Lidartawan yang mengelola proses tersebut.

Partai Gelora awalnya berencana untuk mendaftar pada pukul 17.00 WITA tetapi mengalami penundaan hingga pukul 22.00 WITA karena masalah teknis. Setelah melakukan perbaikan, partai tersebut akhirnya diterima pada pukul 01.20 WITA setelah berkasnya diperiksa secara manual.

Menurut arahan KPU RI dalam surat bernomor 476, partai politik yang dipimpin oleh Anis Matta harus mengumumkan kekurangannya pada silon dalam waktu dua kali 24 jam. Ini adalah kewajiban yang harus mereka lakukan.

Ketua DPW Partai Gelora Bali H. Mudjiono mengakui bahwa terdapat kendala teknis dalam proses pendaftaran kandidat DPRD Bali untuk Pemilu 2024. Hal ini terjadi karena awalnya semua pendaftaran difokuskan pada dewan pimpinan nasional.

“Kami adalah partai nasional, bukan lokal. Setiap keputusan harus menunggu instruksi dari DPN (dewan pimpinan nasional), karena semuanya dikendalikan secara terpusat. Daerah tidak diizinkan untuk mengunggah konten di silon. Ternyata, ini adalah tugas yang sulit di seluruh Indonesia karena ada beberapa kendala teknis,” jelasnya.

Menurut Mudjiono, tidak ada masalah yang dihadapi dalam mengajukan berkas untuk pendaftaran. Partai Gelora memahami dan telah menyiapkan dokumen fisik serta salinan dalam bentuk flashdisk untuk pengecekan, meskipun ada sedikit kendala karena kesulitan membaca salinan tersebut di komputer.

Dalam proses pemilihan umum, KPU Bali memastikan bahwa semua 18 partai politik yang berhak mendaftarkan bakal caleg telah menyelesaikan tahapan pendaftaran. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelayakan calon tersebut.

18 calon DPD Pemilu 2024 telah menyelesaikan proses pendaftaran dan rekapitulasi di sistem silon oleh KPU Bali. Proses yang sama berlaku untuk mereka.

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *